Belajar Bersama Pencairan Sumbangan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2018

Belajar Bersama Pencairan Sumbangan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2018 - Hallo sahabat kejar paket c, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Belajar Bersama Pencairan Sumbangan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Sertifikasi Guru, Artikel Tunjangan Guru, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Belajar Bersama Pencairan Sumbangan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2018
link : Belajar Bersama Pencairan Sumbangan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2018

Baca juga


Belajar Bersama Pencairan Sumbangan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2018

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun  Belajar Bersama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2018
Pencairan proteksi sertifikasi guru triwulan I tahun 2018 akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Maret 2018
Direktorat Jenderal GTK mengeluarkan surat keputusan akseptor proteksi (SKTP) guru dua kali dalam setahun. Pencairan dana tersebut masing-masing akan dibagi menjadi 4 tahap lagi, sehingga pencairan sertifikasi akan disalurkan sebanyak 4 kali dalam satu tahun ialah triwulan I, II, III, dan IV. Untuk Triwulan I sendiri dijadwalkan dana akan cair mulai Maret 2018.

Penyaluran atau pencairan proteksi sertifikasi guru triwulan I (Januarai, Februari, dan Maret) tahun 2018 akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Maret 2018. Tunjangan sertifikasi guru disalurkan ke rekening guru setiap tiga bulan sekali melalui dana transfer daerah. Pembayarannya triwulan I paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 hingga 16 April 2018.

Penerima proteksi sertifikasi guru harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, utamanya mempunyai beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan. Penerbitan SKTP didasarkan pada data yang telah dikirim melalui Dapodik. Bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik ini akan mendapat proteksi setara dengan satu kali honor pokok.

Guru wajib mengecek secara online kelengkapan data sebagai persyaratan untuk penerbitan SKTP pada isu PTK dengan laman /search?q=" target="_blank">penerima proteksi profesi guru, yaitu; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan honor pokok sebelum SKTP diterbitkan.

Perlu diketahui, walaupun semenjak awal jadwal pembayaran proteksi sertifikasi guru triwulan I itu sudah dikeluarkan melalui Petunjuk Teknis, namun kenyataannya sering terlambat dan tidak sesuai anggaran. Pemerintah berharap dengan adanya proteksi sertifikasi guru diperlukan sanggup meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru sehingga meningkatkan mutu pendidikan.


Demikianlah Artikel Belajar Bersama Pencairan Sumbangan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2018

Sekianlah artikel Belajar Bersama Pencairan Sumbangan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Belajar Bersama Pencairan Sumbangan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2018 dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2017/01/belajar-bersama-pencairan-sumbangan.html

0 Response to "Belajar Bersama Pencairan Sumbangan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel