Belajar Bersama Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Sd Tahun 2018
Belajar Bersama Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Sd Tahun 2018 - Hallo sahabat kejar paket c, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Belajar Bersama Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Sd Tahun 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita,
Artikel Dana BOS,
Artikel Regulasi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Belajar Bersama Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Sd Tahun 2018
link : Belajar Bersama Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Sd Tahun 2018
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS) SD tahun 2018. Tujuan BOS SD yaitu membebaskan pungutan dan meringankan beban biaya operasi sekolah bagi penerima latih SD.
BOS yang diterima oleh SD dihitung menurut jumlah penerima latih pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya yaitu sebesar Rp. 800.000,00 per penerima latih per tahun. Penyaluran BOS SD dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
BOS dikelola oleh sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang menunjukkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan jadwal yang diubahsuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun.
Baca: Kepala Sekolah Harus Hati-Hati Gunakan Dana BOS
Pengelolaan BOS mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pengelolaan BOS dengan memakai MBS wajib mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan. Melakukan penilaian setiap tahun dan menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Dana BOS diberikan pada SD yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik. Permendikbud No. 1 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS) Tahun 2018 sanggup diunduh melalui tautan di bawah ini:
Data Dapodik yang dipakai sebagai teladan dalam perhitungan alokasi BOS tiap sekolah merupakan data individu penerima latih yang telah diinput ke dalam aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel input-nya dan difinalkan oleh Tim Dapodik Pusat dalam bentuk data hasil cut off.
Untuk pendidikan dasar dan pendidikan khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki kebijakan khusus terkait perhitungan alokasi dana BOS bagi sekolah dengan jumlah penerima latih kurang dari 60 penerima didik, yaitu menunjukkan alokasi BOS minimal sebanyak 60 penerima didik.
Anda sekarang membaca artikel Belajar Bersama Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Sd Tahun 2018 dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2017/01/belajar-bersama-petunjuk-teknis-juknis.html
Judul : Belajar Bersama Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Sd Tahun 2018
link : Belajar Bersama Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Sd Tahun 2018
Belajar Bersama Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Sd Tahun 2018
Permendikbud No. 1 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS) Tahun 2018. |
BOS yang diterima oleh SD dihitung menurut jumlah penerima latih pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya yaitu sebesar Rp. 800.000,00 per penerima latih per tahun. Penyaluran BOS SD dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
BOS dikelola oleh sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang menunjukkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan jadwal yang diubahsuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun.
Baca: Kepala Sekolah Harus Hati-Hati Gunakan Dana BOS
Pengelolaan BOS mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pengelolaan BOS dengan memakai MBS wajib mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan. Melakukan penilaian setiap tahun dan menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Dana BOS diberikan pada SD yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik. Permendikbud No. 1 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS) Tahun 2018 sanggup diunduh melalui tautan di bawah ini:
Data Dapodik yang dipakai sebagai teladan dalam perhitungan alokasi BOS tiap sekolah merupakan data individu penerima latih yang telah diinput ke dalam aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel input-nya dan difinalkan oleh Tim Dapodik Pusat dalam bentuk data hasil cut off.
Untuk pendidikan dasar dan pendidikan khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki kebijakan khusus terkait perhitungan alokasi dana BOS bagi sekolah dengan jumlah penerima latih kurang dari 60 penerima didik, yaitu menunjukkan alokasi BOS minimal sebanyak 60 penerima didik.
Demikianlah Artikel Belajar Bersama Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Sd Tahun 2018
Sekianlah artikel Belajar Bersama Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Sd Tahun 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Belajar Bersama Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Sd Tahun 2018 dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2017/01/belajar-bersama-petunjuk-teknis-juknis.html
0 Response to "Belajar Bersama Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Sd Tahun 2018"
Post a Comment