Belajar Bersama Pinjaman Fungsional Dihapus, Guru Non Pns Sanggup Insentif
Belajar Bersama Pinjaman Fungsional Dihapus, Guru Non Pns Sanggup Insentif - Hallo sahabat kejar paket c, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Belajar Bersama Pinjaman Fungsional Dihapus, Guru Non Pns Sanggup Insentif, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita,
Artikel Honorer,
Artikel Kemenag, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Belajar Bersama Pinjaman Fungsional Dihapus, Guru Non Pns Sanggup Insentif
link : Belajar Bersama Pinjaman Fungsional Dihapus, Guru Non Pns Sanggup Insentif
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 perihal Guru, dalam hukum tersebut ketentuan santunan tunjangan fungsional untuk guru non-PNS atau guru swasta dihapus. Meski demikian, Kementerian Agama (Kemenag) tetap mempertahankan tunjangan tersebut, hanya saja berganti nama menjadi insentif guru non-PNS.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Suyitno mengatakan, dikala masih berjulukan tunjangan fungsional (TF) besarannya Rp 250 ribu/guru/bulan. Saat ini sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018, dikala berganti jadi insentif, besarannya tetap Rp 250 ribu/guru/bulan.
"Dalam setahun nominalnya Rp 3 juta. Dibayarkan setiap bulan," kata Suyitno yang kutip dari JPNN (14/02/18).
Tahun ini Kemenag mengalokasikan anggaran insentif guru non-PNS sebesar Rp 724,9 miliar. Uang itu untuk membayar insentif guru swasta sebanyak 241 ribu orang. Guru non-PNS yang berhak mendapatkan insentif ini sanggup dari madrasah negeri maupun swasta. Selain itu juga guru di bawah naungan Kemenag lainnya di luar madrasah.
Jumlah guru non-PNS di madrasah jumlahnya jauh lebih besar dibanginkan kuota tersebut. Tetapi sudah ada beberapa kriteria guru non-PNS yang berhak mendapatkan insentif tersebut. Diantaranya yakni memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka/pekan. Selain itu juga mempunyai SK sebagai guru tetap.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyambut baik santunan insentif tersebut. Dia berharap inisiatif dari Kemenag itu menular ke jajaran pemerintah daerah. Apalagi masih banyak laporan yang masuk ke PGRI, sejumlah guru swasta mendapatkan honor yang cukup kecil. Dengan insentif itu, sedikit sanggup membantu meringankan biaya hidup guru.
"Kalau pemimpin itu mau, ternyata bisa," kata Unifah.
Anda sekarang membaca artikel Belajar Bersama Pinjaman Fungsional Dihapus, Guru Non Pns Sanggup Insentif dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2017/01/belajar-bersama-pinjaman-fungsional.html
Judul : Belajar Bersama Pinjaman Fungsional Dihapus, Guru Non Pns Sanggup Insentif
link : Belajar Bersama Pinjaman Fungsional Dihapus, Guru Non Pns Sanggup Insentif
Belajar Bersama Pinjaman Fungsional Dihapus, Guru Non Pns Sanggup Insentif
Tahun ini alokasi anggaran insentif guru non-PNS sebesar Rp 724,9 miliar untuk membayar insentif guru swasta sebanyak 241 ribu orang. |
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Suyitno mengatakan, dikala masih berjulukan tunjangan fungsional (TF) besarannya Rp 250 ribu/guru/bulan. Saat ini sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018, dikala berganti jadi insentif, besarannya tetap Rp 250 ribu/guru/bulan.
"Dalam setahun nominalnya Rp 3 juta. Dibayarkan setiap bulan," kata Suyitno yang kutip dari JPNN (14/02/18).
Tahun ini Kemenag mengalokasikan anggaran insentif guru non-PNS sebesar Rp 724,9 miliar. Uang itu untuk membayar insentif guru swasta sebanyak 241 ribu orang. Guru non-PNS yang berhak mendapatkan insentif ini sanggup dari madrasah negeri maupun swasta. Selain itu juga guru di bawah naungan Kemenag lainnya di luar madrasah.
Jumlah guru non-PNS di madrasah jumlahnya jauh lebih besar dibanginkan kuota tersebut. Tetapi sudah ada beberapa kriteria guru non-PNS yang berhak mendapatkan insentif tersebut. Diantaranya yakni memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka/pekan. Selain itu juga mempunyai SK sebagai guru tetap.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyambut baik santunan insentif tersebut. Dia berharap inisiatif dari Kemenag itu menular ke jajaran pemerintah daerah. Apalagi masih banyak laporan yang masuk ke PGRI, sejumlah guru swasta mendapatkan honor yang cukup kecil. Dengan insentif itu, sedikit sanggup membantu meringankan biaya hidup guru.
"Kalau pemimpin itu mau, ternyata bisa," kata Unifah.
Demikianlah Artikel Belajar Bersama Pinjaman Fungsional Dihapus, Guru Non Pns Sanggup Insentif
Sekianlah artikel Belajar Bersama Pinjaman Fungsional Dihapus, Guru Non Pns Sanggup Insentif kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Belajar Bersama Pinjaman Fungsional Dihapus, Guru Non Pns Sanggup Insentif dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2017/01/belajar-bersama-pinjaman-fungsional.html
0 Response to "Belajar Bersama Pinjaman Fungsional Dihapus, Guru Non Pns Sanggup Insentif"
Post a Comment