Belajar Bersama Tpg 2018 Cair Sesuai Pmk Nomor 50/Pmk.07/2017
Belajar Bersama Tpg 2018 Cair Sesuai Pmk Nomor 50/Pmk.07/2017 - Hallo sahabat kejar paket c, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Belajar Bersama Tpg 2018 Cair Sesuai Pmk Nomor 50/Pmk.07/2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita,
Artikel Regulasi,
Artikel Tunjangan Guru, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Belajar Bersama Tpg 2018 Cair Sesuai Pmk Nomor 50/Pmk.07/2017
link : Belajar Bersama Tpg 2018 Cair Sesuai Pmk Nomor 50/Pmk.07/2017
Seluruh guru yang telah lulus sertifikasi profesi, baik PNS maupun non-PNS berhak atas sumbangan profesi guru (TPG). Demikian pula, guru-guru yang bertugas di kawasan 3 T (tertinggal, terdepan, terluar). Pencairan TPG tahun 2018 dilakukan dalam empat tahap selama setahun, atau per triwulan. Dasar pembayaran sumbangan profesi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 perihal pengelolaan transfer ke kawasan dan dana desa.
Proses pencairan TPG melalui banyak sekali tahap pengusulan dan validasi. Langkah pertama, pengisian data guru melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) sebagai wadah besar semua data pendidik. Dapodik dimaanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan dipakai dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Para guru yang telah mendapatkan SKTP tidak serta merta menjadi akseptor sumbangan profesi.Menurut Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Hamid Muhammad, SKTP memang menjadi salah satu mengambarkan bahwa guru memang berhak atas sumbangan profesi. Namun, jikalau guru tidak mengajar selama 24 jam tatap muka per pekan, maka ia tak berhak mendapatkan TPG.
Bagi guru PNS pemerintah daerah, alokasi dana sumbangan sertifikasi guru ini sudah tersedia di kas kawasan semenjak awal tahun anggaran. Besarnya sesuai dengan anjuran yang diajukan pemerintah kawasan ke pemerintah pusat. Selanjutnya, Pemerintah sentra melalui Kementerian Keuangan, mentransfer dana tersebut ke kas pemerintah kawasan masing-masing.
Sementara itu, pembayaran TPG bagi guru bukan PNS masuk ke dalam anggaran Kemendikbud. Oleh karenanya, dana sumbangan akan eksklusif dikirim Kemendikbud ke rekening masing-masing guru.
“Apabila para guru bukan PNS sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan,” kata Hamid yang kutip dari Kompas (16/04/18).
Pemerintah kawasan tingkat provinsi mau pun kabupaten/kota perlu memastikan bahwa data yang dimasukkan ke dalam DAPODIK sesuai dengan data riil di lapangan. Untuk itu, pemerintah kawasan berkewajiban melakukakan validasi keakuratan data guru sesudah SKTP diterbitkan. Bila telah sesuai, maka penyaluran sumbangan profesi guru sanggup dilakukan.
Anda sekarang membaca artikel Belajar Bersama Tpg 2018 Cair Sesuai Pmk Nomor 50/Pmk.07/2017 dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2017/01/belajar-bersama-tpg-2018-cair-sesuai.html
Judul : Belajar Bersama Tpg 2018 Cair Sesuai Pmk Nomor 50/Pmk.07/2017
Belajar Bersama Tpg 2018 Cair Sesuai Pmk Nomor 50/Pmk.07/2017
![]() |
Pencairan TPG tahun 2018 dilakukan dalam empat tahap selama setahun, atau per triwulan. |
Proses pencairan TPG melalui banyak sekali tahap pengusulan dan validasi. Langkah pertama, pengisian data guru melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) sebagai wadah besar semua data pendidik. Dapodik dimaanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan dipakai dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Para guru yang telah mendapatkan SKTP tidak serta merta menjadi akseptor sumbangan profesi.Menurut Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Hamid Muhammad, SKTP memang menjadi salah satu mengambarkan bahwa guru memang berhak atas sumbangan profesi. Namun, jikalau guru tidak mengajar selama 24 jam tatap muka per pekan, maka ia tak berhak mendapatkan TPG.
Sementara itu, pembayaran TPG bagi guru bukan PNS masuk ke dalam anggaran Kemendikbud. Oleh karenanya, dana sumbangan akan eksklusif dikirim Kemendikbud ke rekening masing-masing guru.
“Apabila para guru bukan PNS sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan,” kata Hamid yang kutip dari Kompas (16/04/18).
Pemerintah kawasan tingkat provinsi mau pun kabupaten/kota perlu memastikan bahwa data yang dimasukkan ke dalam DAPODIK sesuai dengan data riil di lapangan. Untuk itu, pemerintah kawasan berkewajiban melakukakan validasi keakuratan data guru sesudah SKTP diterbitkan. Bila telah sesuai, maka penyaluran sumbangan profesi guru sanggup dilakukan.
Demikianlah Artikel Belajar Bersama Tpg 2018 Cair Sesuai Pmk Nomor 50/Pmk.07/2017
Sekianlah artikel Belajar Bersama Tpg 2018 Cair Sesuai Pmk Nomor 50/Pmk.07/2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Belajar Bersama Tpg 2018 Cair Sesuai Pmk Nomor 50/Pmk.07/2017 dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2017/01/belajar-bersama-tpg-2018-cair-sesuai.html
0 Response to "Belajar Bersama Tpg 2018 Cair Sesuai Pmk Nomor 50/Pmk.07/2017"
Post a Comment