Belajar Bersama 50.000 Guru Honorer Akan Diangkat Setara Pns

Belajar Bersama 50.000 Guru Honorer Akan Diangkat Setara Pns - Hallo sahabat kejar paket c, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Belajar Bersama 50.000 Guru Honorer Akan Diangkat Setara Pns, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Honorer, Artikel PPPK, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Belajar Bersama 50.000 Guru Honorer Akan Diangkat Setara Pns
link : Belajar Bersama 50.000 Guru Honorer Akan Diangkat Setara Pns

Baca juga


Belajar Bersama 50.000 Guru Honorer Akan Diangkat Setara Pns

Diutamakan guru honorer untuk sanggup mengisi posisi setara PNS Belajar Bersama 50.000 Guru Honorer Akan Diangkat Setara PNS
Diutamakan guru honorer untuk sanggup mengisi posisi setara PNS.
Pemerintah segera membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Total gugusan yang dibuka untuk tahun ini sekitar 150.000 untuk jadi setara PNS. Diutamakan guru honorer untuk sanggup mengisi posisi setara PNS. Saat ini telah dilakukan verifikasi terhadap 152.000 guru honorer untuk ikut seleksi tersebut.

Menteri PAN-RB Syafruddin menyampaikan dari jumlah guru honorer, sudah diverifikasi jumlahnya 152.000 yang memenuhi syarat harus S1 tersebut, pemerintah menargetkan sanggup mengangkat 50.000 guru honorer menjadi PPPK. Anggaran penyediaan pegawai setara PNS ini menjadi tanggung jawab pihak pemerintah tempat (Pemda).

"Tinggal 71.000, mudah-mudahan sanggup direkrut 50.000. Ini aturan semua masih sanggup dirubah, UU (Undang-Undang) saja sanggup diamandemen," kata Syafruddin yang kutip dari detikcom (22/01/19).

Formasi yang diprioritaskan dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru honorer yang tidak lolos seleksi CPNS alasannya ialah terkendala usia. Rencananya seleksi bakal dimulai pekan pertama Februari 2019. Seleksi ini tidak serumit seleksi CPNS.

Untuk diketahui, PPPK merupakan pegawai setara dengan PNS. Berdasarkan Pasal 38 PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK diberikan honor dan juga tunjangan. Gaji dan tunjangan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.

Selain itu, pemerintah wajib memperlihatkan proteksi berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan selesai hidup dan dukungan hukum. Perlindungan tersebut dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

Setiap PPPK juga berhak mendapat cuti. Jenis cuti yang didapat di antaranya cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti bersama. PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.

Baca: Ini Penjelasan Lengkap Perbedaan PNS dan PPPK

PPPK juga diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan dalam rangka pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi yang dimaksud dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada instansi pemerintah.

Namun PPPK mempunyai keterbatasan kesempatan pengembangan kompetensi alasannya ialah prioritas diberikan dengan memperhatikan hasil evaluasi kinerja PPPK yang bersangkutan.

Adapun masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan sanggup diperpanjang sesuai kebutuhan dan menurut evaluasi kinerja. Perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi sesudah mendapat persetujuan PPPK.


Demikianlah Artikel Belajar Bersama 50.000 Guru Honorer Akan Diangkat Setara Pns

Sekianlah artikel Belajar Bersama 50.000 Guru Honorer Akan Diangkat Setara Pns kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Belajar Bersama 50.000 Guru Honorer Akan Diangkat Setara Pns dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2019/03/belajar-bersama-50000-guru-honorer-akan.html

0 Response to "Belajar Bersama 50.000 Guru Honorer Akan Diangkat Setara Pns"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel