Belajar Bersama Belum Sanggup Kip, Daftar Sekarang. Ini Caranya

Belajar Bersama Belum Sanggup Kip, Daftar Sekarang. Ini Caranya - Hallo sahabat kejar paket c, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Belajar Bersama Belum Sanggup Kip, Daftar Sekarang. Ini Caranya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Dapodik, Artikel Orang Tua dan Guru, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Belajar Bersama Belum Sanggup Kip, Daftar Sekarang. Ini Caranya
link : Belajar Bersama Belum Sanggup Kip, Daftar Sekarang. Ini Caranya

Baca juga


Related

Belajar Bersama Belum Sanggup Kip, Daftar Sekarang. Ini Caranya

Peserta didik yang tidak mempunyai KIP segera mendaftar untuk mencicipi manfaatnya.
Masyarakat miskin yang anak-anaknya belum mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) dihimbau oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mendaftarkan diri. Sebab, pengusulan akseptor KIP akan segera ditutup.

"Peserta didik yang tidak mempunyai KIP segera mendaftar untuk mencicipi manfaatnya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad yang lansir dari laman JPNN (27/05/17).

Pengusulan mendapat dana PIP (Program Indonesia Pintar) oleh sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau forum pendidikan nonformal lainnya di bawah binaan Kemendikbud, selambat-lambatnya final September tahun 2017.

Cara atau prosedur registrasi KIP sebagai berikut:‎‎

(A) Sekolah SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya menyeleksi dan menyusun daftar peserta didik yang masih aktif dan tidak mempunyai KIP sebagai calon akseptor dana/manfaat PIP dengan prioritas yakni:

  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
  • Peserta didik yang terkena efek tragedi alam;
  • Kelainan fisik (Peserta didik Inklusi), korban musibah, dari orang renta PHK, di kawasan konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
  • Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
  • Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
  • Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.


(B). Sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik sebagai calon akseptor dana/manfaat PIP di aplikasi Dapodik mengacu pada hasil seleksi/verifikasi sekolah.

(C). Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP menurut status kelayakan Peserta Didik yang tercatat di Dapodik. Aplikasi pengusulan PIP yang sanggup di terusan di laman data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.

(D). Untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK, sekolah berkewajiban melaporkan data akseptor PIP yang diusulkan mendapat dana.manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.


Demikianlah Artikel Belajar Bersama Belum Sanggup Kip, Daftar Sekarang. Ini Caranya

Sekianlah artikel Belajar Bersama Belum Sanggup Kip, Daftar Sekarang. Ini Caranya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Belajar Bersama Belum Sanggup Kip, Daftar Sekarang. Ini Caranya dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2019/03/belajar-bersama-belum-sanggup-kip.html

Related Posts

0 Response to "Belajar Bersama Belum Sanggup Kip, Daftar Sekarang. Ini Caranya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel