Belajar Bersama Berikut Isi Perpres Yang Batalkan Sekolah Lima Hari

Belajar Bersama Berikut Isi Perpres Yang Batalkan Sekolah Lima Hari - Hallo sahabat kejar paket c, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Belajar Bersama Berikut Isi Perpres Yang Batalkan Sekolah Lima Hari, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Full Day School, Artikel Regulasi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Belajar Bersama Berikut Isi Perpres Yang Batalkan Sekolah Lima Hari
link : Belajar Bersama Berikut Isi Perpres Yang Batalkan Sekolah Lima Hari

Baca juga


Belajar Bersama Berikut Isi Perpres Yang Batalkan Sekolah Lima Hari

Isi pasal dalam Perpres yang membatalkan kewajiban sekolah lima hari.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 perihal Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Dengan adanya Perpres ini maka peraturan 'full day school' malalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 otomatis gugur.

"Jadi gres saja saya tandatangani mengenai Perpres Penguatan Pendidikan Karakter didampingi oleh para kiai dan pimpinan ormas. Dan saya sangat berbahagia sekali bahwa semuanya memperlihatkan proteksi penuh terhadap Perpres penguatan pendidikan aksara ini," kata Jokowi yang kutip dari Kompas (08/09/17).

Mendikbud Muhadjir Effendy mengaku, pihaknya siap mengimplementasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2017. Menurutnya, mengenai kebijakan jam sekolah yang sempat menjadi pro kontra di masyarakat, dianggap sudah selesai. Perpres telah mengatur bahwa jam sekolah bersifat opsional yaitu lima hari atau enam hari sekolah.

Baca: Sekolah Lima Hari Seminggu Diisi Tiga Kegiatan Ini

Berikut isi pasal dalam Perpres yang membatalkan kewajiban sekolah lima hari;

Perpres 87/2017 Pasal 9:

(1) Penyelenggaraan PPK pada jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) Minggu

(2) Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan bahu-membahu dengan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Pemda atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(3) Dalam tetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan dan Komite/Sekolah Madrasah mempertimbangkan:
a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. ketersediaan sarana dan prasarana;
c. kearifan lokal; dan
d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah


Demikianlah Artikel Belajar Bersama Berikut Isi Perpres Yang Batalkan Sekolah Lima Hari

Sekianlah artikel Belajar Bersama Berikut Isi Perpres Yang Batalkan Sekolah Lima Hari kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Belajar Bersama Berikut Isi Perpres Yang Batalkan Sekolah Lima Hari dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2019/03/belajar-bersama-berikut-isi-perpres.html

0 Response to "Belajar Bersama Berikut Isi Perpres Yang Batalkan Sekolah Lima Hari"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel