Belajar Bersama Juknis Bos Sesuai Permendikbud No 26 Tahun 2017
Belajar Bersama Juknis Bos Sesuai Permendikbud No 26 Tahun 2017 - Hallo sahabat kejar paket c, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Belajar Bersama Juknis Bos Sesuai Permendikbud No 26 Tahun 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita,
Artikel Dana BOS,
Artikel Regulasi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Belajar Bersama Juknis Bos Sesuai Permendikbud No 26 Tahun 2017
link : Belajar Bersama Juknis Bos Sesuai Permendikbud No 26 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih terdapat kekurangan dan belum sanggup menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan petunjuk teknis proteksi operasional sekolah. Oleh alasannya ialah itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud Nomor 26 tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis BOS 2017.
Pasal I Permendikbud No 26 Tahun 2017 menyatakan mengubah lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 335), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017.
Besarnya biaya dana BOS yang diterima tiap sekolah sanggup dirinci sebagai berikut. BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ Sekolah Menengah kejuruan dihitung menurut jumlah akseptor didik pada sekolah yang bersangkutan. Satuan biaya BOS untuk SD/SDLB ialah Rp 800.000, SMP/SMPLB Rp 1.000.000, dan SMA/SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun.
Pada tahun 2017/2018 BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang menunjukkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan aktivitas yang diadaptasi dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun.
Untuk lebih jelasnya Permendikbud nomor 26 tahun 2017 perihal perubahan Juknis BOS 2017 sanggup didownload melalui tautan berikut ini:
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dipakai sebagai teladan dalam perhitungan alokasi BOS tiap sekolah merupakan data individu akseptor didik yang telah diinput ke dalam aplikasi Dapodik secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel inputnya dan difinalkan oleh Tim Dapodik Pusat dalam bentuk data hasil cut off. Secara ringkas tahap pengambilan data Dapodik yang akan dilakukan pada pelaksanaan BOS sebagai berikut.
Anda sekarang membaca artikel Belajar Bersama Juknis Bos Sesuai Permendikbud No 26 Tahun 2017 dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2019/03/belajar-bersama-juknis-bos-sesuai.html
Judul : Belajar Bersama Juknis Bos Sesuai Permendikbud No 26 Tahun 2017
link : Belajar Bersama Juknis Bos Sesuai Permendikbud No 26 Tahun 2017
Belajar Bersama Juknis Bos Sesuai Permendikbud No 26 Tahun 2017
Permendikbud nomor 26 tahun 2017 perihal perubahan Juknis BOS 2017. |
Pasal I Permendikbud No 26 Tahun 2017 menyatakan mengubah lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 335), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017.
Besarnya biaya dana BOS yang diterima tiap sekolah sanggup dirinci sebagai berikut. BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ Sekolah Menengah kejuruan dihitung menurut jumlah akseptor didik pada sekolah yang bersangkutan. Satuan biaya BOS untuk SD/SDLB ialah Rp 800.000, SMP/SMPLB Rp 1.000.000, dan SMA/SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun.
Pada tahun 2017/2018 BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang menunjukkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan aktivitas yang diadaptasi dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun.
Untuk lebih jelasnya Permendikbud nomor 26 tahun 2017 perihal perubahan Juknis BOS 2017 sanggup didownload melalui tautan berikut ini:
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dipakai sebagai teladan dalam perhitungan alokasi BOS tiap sekolah merupakan data individu akseptor didik yang telah diinput ke dalam aplikasi Dapodik secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel inputnya dan difinalkan oleh Tim Dapodik Pusat dalam bentuk data hasil cut off. Secara ringkas tahap pengambilan data Dapodik yang akan dilakukan pada pelaksanaan BOS sebagai berikut.
- D-1 : cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan I (tanggal 15 Desember);
- D-2 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan I dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan II (tanggal 30 Januari);
- D-3 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan II dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan III (tanggal 30 April);
- D-4 : cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan IV (tanggal 21 September);
- D-5 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan III dan triwulan IV (tanggal 30 Oktober);
Demikianlah Artikel Belajar Bersama Juknis Bos Sesuai Permendikbud No 26 Tahun 2017
Sekianlah artikel Belajar Bersama Juknis Bos Sesuai Permendikbud No 26 Tahun 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Belajar Bersama Juknis Bos Sesuai Permendikbud No 26 Tahun 2017 dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2019/03/belajar-bersama-juknis-bos-sesuai.html
0 Response to "Belajar Bersama Juknis Bos Sesuai Permendikbud No 26 Tahun 2017"
Post a Comment