Belajar Bersama Kabar Penghentian Pertolongan Profesi Guru Itu Hoaks
Belajar Bersama Kabar Penghentian Pertolongan Profesi Guru Itu Hoaks - Hallo sahabat kejar paket c, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Belajar Bersama Kabar Penghentian Pertolongan Profesi Guru Itu Hoaks, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita,
Artikel Dapodik,
Artikel Tunjangan Guru, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Belajar Bersama Kabar Penghentian Pertolongan Profesi Guru Itu Hoaks
link : Belajar Bersama Kabar Penghentian Pertolongan Profesi Guru Itu Hoaks
Kabar penghentian pinjaman profesi guru atau TPG yang beredar di media umum yaitu informasi bohong atau hoaks. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di hadapan ribuan guru ketika membuka Rakernas Lembaga Pendidikan PGRI di Kampus Universitas PGRI Adi Buana, Surabaya, Kamis (6/9/2018).
Jika ada gerakan hingga mengarah ke penghentian pinjaman profesi guru,Jokowi sendiri berjanji akan bangkit di depan untuk membela kepentingan guru. Menurutnya, kabar-kabar hoaks menyerupai itu, biasa dikeluarkan di momentum-momentum politik menyerupai ketika ini.
"Saya akan bangkit paling depan untuk memperjuangkan kesejahteraan guru. Tunjangan guru akan akan tetap disalurkan untuk menyejahterakan para guru yang mengabdi untuk bangsa," kata Jokowi yang kutip dari Viva.
Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi bahagia dan mengapresiasi komitmen Presiden untuk menjawab kekhawatiran wacana pembatalan pinjaman itu. Isu itu telah usang beredar melalui media umum dan PGRI juga telah usang meyakinkan anggotanya wacana kabar bohong itu.
Baca: Kemenkeu Hentikan Penyaluran Tunjangan Guru
Dasar pembayaran pinjaman profesi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 wacana pengelolaan transfer ke kawasan dan dana desa. Tunjangan diminta kepada guru yang berstatus PNS dan non-PNS yang telah lulus sertifikasi profesi.
Proses pencairan pinjaman profesi melalui aneka macam tahap pengusulan dan validasi. Mulai dari pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (Dapodik) sebagai wadah besar semua data pendidik.
Dapodik dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan dipakai dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Anda sekarang membaca artikel Belajar Bersama Kabar Penghentian Pertolongan Profesi Guru Itu Hoaks dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2019/03/belajar-bersama-kabar-penghentian.html
Judul : Belajar Bersama Kabar Penghentian Pertolongan Profesi Guru Itu Hoaks
Belajar Bersama Kabar Penghentian Pertolongan Profesi Guru Itu Hoaks
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kabar penghentian pinjaman profesi guru yaitu informasi bohong atau hoaks. |
Jika ada gerakan hingga mengarah ke penghentian pinjaman profesi guru,Jokowi sendiri berjanji akan bangkit di depan untuk membela kepentingan guru. Menurutnya, kabar-kabar hoaks menyerupai itu, biasa dikeluarkan di momentum-momentum politik menyerupai ketika ini.
"Saya akan bangkit paling depan untuk memperjuangkan kesejahteraan guru. Tunjangan guru akan akan tetap disalurkan untuk menyejahterakan para guru yang mengabdi untuk bangsa," kata Jokowi yang kutip dari Viva.
Baca: Kemenkeu Hentikan Penyaluran Tunjangan Guru
Dasar pembayaran pinjaman profesi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 wacana pengelolaan transfer ke kawasan dan dana desa. Tunjangan diminta kepada guru yang berstatus PNS dan non-PNS yang telah lulus sertifikasi profesi.
Proses pencairan pinjaman profesi melalui aneka macam tahap pengusulan dan validasi. Mulai dari pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (Dapodik) sebagai wadah besar semua data pendidik.
Dapodik dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan dipakai dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Demikianlah Artikel Belajar Bersama Kabar Penghentian Pertolongan Profesi Guru Itu Hoaks
Sekianlah artikel Belajar Bersama Kabar Penghentian Pertolongan Profesi Guru Itu Hoaks kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Belajar Bersama Kabar Penghentian Pertolongan Profesi Guru Itu Hoaks dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2019/03/belajar-bersama-kabar-penghentian.html
0 Response to "Belajar Bersama Kabar Penghentian Pertolongan Profesi Guru Itu Hoaks"
Post a Comment