Belajar Bersama Kemenkeu Hentikan Penyaluran Santunan Guru
Belajar Bersama Kemenkeu Hentikan Penyaluran Santunan Guru - Hallo sahabat kejar paket c, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Belajar Bersama Kemenkeu Hentikan Penyaluran Santunan Guru, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita,
Artikel Tunjangan Guru, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Belajar Bersama Kemenkeu Hentikan Penyaluran Santunan Guru
link : Belajar Bersama Kemenkeu Hentikan Penyaluran Santunan Guru
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menghentikan penyaluran beberapa derma yang biasa didapat oleh guru di daerah. Kemenkeu menghentikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) tahap II tahun anggaran 2018. Penyaluran derma tidak boleh untuk tempat yang masih punya kas.
Informasi tersebut tertuang dalam surat DJPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah perihal penghentian penyaluran derma untuk guru. Ini menindaklanjuti surat Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli tahun 2018 mengenai permohonan penghentian transfer TPG, Tamsil, TKG melalui DAK nonfisik tahun 2018.
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, alasan penghentian penyaluran derma guru di tempat tersebut atas rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia menambahkan rekomendasi penghentian penyaluran didasarkan atas hasil rekonsiliasi 3 pihak, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah.
"Hal tersebut merupakan surat pemberitahuan kepada sejumlah pemerintah tempat tertentu yang direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tidak boleh penyaluran Dana Tunjangan Guru Tahun 2018," kata Prima yang kutip dari detikcom (09/08/18).
Baca: Sertifikasi Guru Hanya Demi Mendapat Tunjangan
DJPK Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penghentian penyaluran dana derma guru di tempat tidak akan mensugesti hak yang didapatkan guru. Para guru tetap akan mendapat derma alasannya yakni pemerintah tempat masih mempunyai anggarannya namun mengendap di kas daerah. Penghentian penyaluran anggaran ini juga hanya berlaku pada anggaran tahap II dan ditujukan kepada tempat yang terbukti masih mempunyai dana di kas daerah.
"Pelaksanaan penghentian penyaluran dana derma guru di beberapa tempat tersebut tidak akan mensugesti ataupun mengganggu pembayaran derma kepada guru di daerah," kata Prima.
Anda sekarang membaca artikel Belajar Bersama Kemenkeu Hentikan Penyaluran Santunan Guru dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2019/03/belajar-bersama-kemenkeu-hentikan.html
Judul : Belajar Bersama Kemenkeu Hentikan Penyaluran Santunan Guru
Belajar Bersama Kemenkeu Hentikan Penyaluran Santunan Guru
![]() |
Penyaluran derma tidak boleh untuk tempat yang masih punya kas. |
Informasi tersebut tertuang dalam surat DJPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah perihal penghentian penyaluran derma untuk guru. Ini menindaklanjuti surat Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli tahun 2018 mengenai permohonan penghentian transfer TPG, Tamsil, TKG melalui DAK nonfisik tahun 2018.
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, alasan penghentian penyaluran derma guru di tempat tersebut atas rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia menambahkan rekomendasi penghentian penyaluran didasarkan atas hasil rekonsiliasi 3 pihak, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah.
Baca: Sertifikasi Guru Hanya Demi Mendapat Tunjangan
DJPK Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penghentian penyaluran dana derma guru di tempat tidak akan mensugesti hak yang didapatkan guru. Para guru tetap akan mendapat derma alasannya yakni pemerintah tempat masih mempunyai anggarannya namun mengendap di kas daerah. Penghentian penyaluran anggaran ini juga hanya berlaku pada anggaran tahap II dan ditujukan kepada tempat yang terbukti masih mempunyai dana di kas daerah.
"Pelaksanaan penghentian penyaluran dana derma guru di beberapa tempat tersebut tidak akan mensugesti ataupun mengganggu pembayaran derma kepada guru di daerah," kata Prima.
Demikianlah Artikel Belajar Bersama Kemenkeu Hentikan Penyaluran Santunan Guru
Sekianlah artikel Belajar Bersama Kemenkeu Hentikan Penyaluran Santunan Guru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Belajar Bersama Kemenkeu Hentikan Penyaluran Santunan Guru dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2019/03/belajar-bersama-kemenkeu-hentikan.html
0 Response to "Belajar Bersama Kemenkeu Hentikan Penyaluran Santunan Guru"
Post a Comment