Belajar Bersama Mendikbud: Jangan Jadikan Guru Pekerjaan Sampingan
Belajar Bersama Mendikbud: Jangan Jadikan Guru Pekerjaan Sampingan - Hallo sahabat kejar paket c, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Belajar Bersama Mendikbud: Jangan Jadikan Guru Pekerjaan Sampingan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita,
Artikel Honorer,
Artikel PPPK, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Belajar Bersama Mendikbud: Jangan Jadikan Guru Pekerjaan Sampingan
link : Belajar Bersama Mendikbud: Jangan Jadikan Guru Pekerjaan Sampingan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan selama ini, tidak sedikit guru yang hanya mengakibatkan profesi guru honorer sebagai kerja sampingan. Di sisi lain ada banyak guru honorer yang benar-benar mengabdikan waktunya untuk mengajar layaknya guru PNS. Selama satu ahad full berada di sekolah, dan memangku banyak jam pelajaran.
Untuk itu, pemerintah akan melaksanakan sensus untuk menyisir keberadaan guru yang benar-benar layak menyandang status sebagai guru honorer. Mendikbud Muhadjir menambahkan, guru honorer yang benar-benar mengabdi lebih berhak untuk diprioritaskan dalam mendapat legalisasi dari sisi kepegawaian maupun kesejahteraan.
"Ada yang hanya mengajar satu dua jam di sekolah, tapi pekerjaan utamanya berdagang, jadi guru hanya sampingan bagi dia. Tapi saat minta diangkat PNS paling depan," sindir Muhadjir yang kutip dari Medco (24/11/18).
Mendikbud menegaskan harus ada indikator pelengkap untuk menyebut seseorang yakni guru honorer. Indikator pelengkap tersebut tengah dibicarakan di internal Kemendikbud terutama di direktorat GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan).
"Yang jelas, kalau ada guru yang hanya mengajar satu mata pelajaran dalam seminggu, dan tidak pernah ada di sekolah terus-terusan, sesudah mengajar eksklusif pergi, mengerjakan pekerjaan lain, maka ia bukan guru honorer," kata Mendikbud.
Baca juga: Guru Adalah Profesi dengan Tanggung Jawab Besar
Seperti diketahui, status Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut UU ASN dibagi menjadi dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Sekarang guru honorer di atas 35 tahun, peluang diangkat sebagai PPPK besar, bahkan dua tahun sebelum mereka pensiun juga masih bisa," terang Muhadjir.
Antara PNS dan PPPK tidak terlalu banyak berbeda. Gajinya sama, semua kemudahan sama. Bedanya kalau PNS mendapatkan dana pensiun, kalau PPPK pemerintah tidak mengelola pensiunnya, kalau mau sanggup pensiun sanggup dikelola sendiri.
Guru yang diangkat dengan sketsa PPPK sanggup dikontrak dalam waktu satu atau tiga tahun. Masa kontrak kerja juga sanggup diperpanjang tergantung kesepakatan pemerintah dengan guru terkait.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan pada sketsa pengangkatan guru honorer menjadi PPPK ini, calon pegawai juga akan melewati tahap tes sebelum menjadi pegawai.
"Kan kami tidak ingin menerima, (misal) gimana sih caranya PPPK punya deretan 10, (sementara) yang mendaftar 100. bagaimana menentukan 10 ? Mau nggak KKN ? Nggak mau kan. Makara tetap harus ada instrumen untuk menyaring, pakai tes," kata Bima yang kutip dari Jawa Pos.
Bima juga menyampaikan, kalau nantinya tenaga honorer masih juga tidak lulus dalam tes PPPK tersebut, pemerintah masih akan memperlihatkan batas waktu tenggang mereka untuk sanggup tetap menjadi honorer. Namun, pemerintah kawasan harus berikan honor sesuai dengan aturan.
Anda sekarang membaca artikel Belajar Bersama Mendikbud: Jangan Jadikan Guru Pekerjaan Sampingan dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2019/03/belajar-bersama-mendikbud-jangan.html
Judul : Belajar Bersama Mendikbud: Jangan Jadikan Guru Pekerjaan Sampingan
Belajar Bersama Mendikbud: Jangan Jadikan Guru Pekerjaan Sampingan
![]() |
Guru honorer yang benar-benar mengabdikan waktunya untuk mengajar. |
Untuk itu, pemerintah akan melaksanakan sensus untuk menyisir keberadaan guru yang benar-benar layak menyandang status sebagai guru honorer. Mendikbud Muhadjir menambahkan, guru honorer yang benar-benar mengabdi lebih berhak untuk diprioritaskan dalam mendapat legalisasi dari sisi kepegawaian maupun kesejahteraan.
"Ada yang hanya mengajar satu dua jam di sekolah, tapi pekerjaan utamanya berdagang, jadi guru hanya sampingan bagi dia. Tapi saat minta diangkat PNS paling depan," sindir Muhadjir yang kutip dari Medco (24/11/18).
"Yang jelas, kalau ada guru yang hanya mengajar satu mata pelajaran dalam seminggu, dan tidak pernah ada di sekolah terus-terusan, sesudah mengajar eksklusif pergi, mengerjakan pekerjaan lain, maka ia bukan guru honorer," kata Mendikbud.
Baca juga: Guru Adalah Profesi dengan Tanggung Jawab Besar
Seperti diketahui, status Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut UU ASN dibagi menjadi dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Sekarang guru honorer di atas 35 tahun, peluang diangkat sebagai PPPK besar, bahkan dua tahun sebelum mereka pensiun juga masih bisa," terang Muhadjir.
Antara PNS dan PPPK tidak terlalu banyak berbeda. Gajinya sama, semua kemudahan sama. Bedanya kalau PNS mendapatkan dana pensiun, kalau PPPK pemerintah tidak mengelola pensiunnya, kalau mau sanggup pensiun sanggup dikelola sendiri.
Guru yang diangkat dengan sketsa PPPK sanggup dikontrak dalam waktu satu atau tiga tahun. Masa kontrak kerja juga sanggup diperpanjang tergantung kesepakatan pemerintah dengan guru terkait.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan pada sketsa pengangkatan guru honorer menjadi PPPK ini, calon pegawai juga akan melewati tahap tes sebelum menjadi pegawai.
"Kan kami tidak ingin menerima, (misal) gimana sih caranya PPPK punya deretan 10, (sementara) yang mendaftar 100. bagaimana menentukan 10 ? Mau nggak KKN ? Nggak mau kan. Makara tetap harus ada instrumen untuk menyaring, pakai tes," kata Bima yang kutip dari Jawa Pos.
Bima juga menyampaikan, kalau nantinya tenaga honorer masih juga tidak lulus dalam tes PPPK tersebut, pemerintah masih akan memperlihatkan batas waktu tenggang mereka untuk sanggup tetap menjadi honorer. Namun, pemerintah kawasan harus berikan honor sesuai dengan aturan.
Demikianlah Artikel Belajar Bersama Mendikbud: Jangan Jadikan Guru Pekerjaan Sampingan
Sekianlah artikel Belajar Bersama Mendikbud: Jangan Jadikan Guru Pekerjaan Sampingan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Belajar Bersama Mendikbud: Jangan Jadikan Guru Pekerjaan Sampingan dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2019/03/belajar-bersama-mendikbud-jangan.html
0 Response to "Belajar Bersama Mendikbud: Jangan Jadikan Guru Pekerjaan Sampingan"
Post a Comment