Belajar Bersama Penerbitan Sk Peserta Tpg Triwulan Iii Tahun 2017

Belajar Bersama Penerbitan Sk Peserta Tpg Triwulan Iii Tahun 2017 - Hallo sahabat kejar paket c, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Belajar Bersama Penerbitan Sk Peserta Tpg Triwulan Iii Tahun 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Sertifikasi Guru, Artikel Tunjangan Guru, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Belajar Bersama Penerbitan Sk Peserta Tpg Triwulan Iii Tahun 2017
link : Belajar Bersama Penerbitan Sk Peserta Tpg Triwulan Iii Tahun 2017

Baca juga


Related

Belajar Bersama Penerbitan Sk Peserta Tpg Triwulan Iii Tahun 2017

Penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi Guru Triwulan III Tahun 2017.
Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) kemendikbud akan menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi Guru atau SKTP dalam 2 tahap selama satu tahun. Tahap 1 akan berlaku hanya untuk semester satu, terhitung mulai dari bulan Januari 2017 hingga dengan bulan Juni 2017. Sedangkan untuk tahap 2 akan berlaku hanya untuk semester dua saja terhitung mulai dari bulan Juli 2017 hingga dengan bulan Desember 2017.

Guru yang telah memenuhi semua persyaratan, SKTP-nya akan segera diterbitkan. Tunjangan Profesi guru (TPG) akan dibayarkan setelah pihak dinas pendidikan tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing memverifikasi keabsahan data dan hasil dari Penilaian Kinerja guru. SKTP triwulan III tahun 2017 ini akan diterbitkan paling cepat pada bulan September tahun 2017, dan biasanya pertengahan bulan.

Khusus untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, pengawas sekolah akan memverifikasi hasil dari evaluasi kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya. Hasil dari PKG tersebut akan dientri ke dalam aplikasi SIMPKG, dan akan melaporkannya kepada pihak dinas pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Dinas pendidikan di tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing akan melaporkan realisasi pembayaran setiap triwulan kepada Ditjen GTK Kemendikbud pada setiap triwulan dengan memakai format yang telah ditetapkan yang mencantumkan nama para akseptor dan nominal dari TPG triwulan III tahun 2017.

Pencairan tunjanan profesi guru tahun 2017 harus memenuhi syarat. Oleh alasannya yaitu itu data pokok pendidikan (dapodik) guru yang telah sertifikasi harus benar-benar valid. SKTP akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud dengan memakai sumber data GTK yang berasal dari Dapodik setelah data valid berdasarkan evaluasi sistem.


Demikianlah Artikel Belajar Bersama Penerbitan Sk Peserta Tpg Triwulan Iii Tahun 2017

Sekianlah artikel Belajar Bersama Penerbitan Sk Peserta Tpg Triwulan Iii Tahun 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Belajar Bersama Penerbitan Sk Peserta Tpg Triwulan Iii Tahun 2017 dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2019/03/belajar-bersama-penerbitan-sk-peserta.html

Related Posts

0 Response to "Belajar Bersama Penerbitan Sk Peserta Tpg Triwulan Iii Tahun 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel