Belajar Bersama Penting, Ini Pp Nomor 19 Tahun 2017 Wacana Guru
Belajar Bersama Penting, Ini Pp Nomor 19 Tahun 2017 Wacana Guru - Hallo sahabat kejar paket c, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Belajar Bersama Penting, Ini Pp Nomor 19 Tahun 2017 Wacana Guru, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita,
Artikel guru,
Artikel Regulasi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Belajar Bersama Penting, Ini Pp Nomor 19 Tahun 2017 Wacana Guru
link : Belajar Bersama Penting, Ini Pp Nomor 19 Tahun 2017 Wacana Guru
Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 wacana Guru. Dalam PP nomor 19 Tahun 2017 ini terdapat beberapa perubahan hukum mendasar terkait guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Ketentuan pasal 15 diubah sehingga berbunyi, Tunjangan Profesi diberikan kepada guru, guru yang menerima kiprah tambahan, dan guru yang diberi kiprah sebagai kepala sekolah. Kemudian pada pasal 18 disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beban kerja Guru mencangkup aktivitas pokok:
Pasal 66 PP nomor 19 Tahun 2017 menyebutkan bagi guru yang diangkat hingga dengan final tahun 2015 dan sudah mempunyai kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertilikat Pendidik sanggup memperoleh SSertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang didanai oleh Pemerintah.
Selengkapnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 wacana Guru sanggup diunduh di sini.
Anda sekarang membaca artikel Belajar Bersama Penting, Ini Pp Nomor 19 Tahun 2017 Wacana Guru dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2019/03/belajar-bersama-penting-ini-pp-nomor-19.html
Judul : Belajar Bersama Penting, Ini Pp Nomor 19 Tahun 2017 Wacana Guru
Belajar Bersama Penting, Ini Pp Nomor 19 Tahun 2017 Wacana Guru
![]() |
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 wacana Guru |
Ketentuan pasal 15 diubah sehingga berbunyi, Tunjangan Profesi diberikan kepada guru, guru yang menerima kiprah tambahan, dan guru yang diberi kiprah sebagai kepala sekolah. Kemudian pada pasal 18 disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beban kerja Guru mencangkup aktivitas pokok:
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- Membimbing dan melatih penerima didik; dan
- Melaksanakan kiprah pelengkap yang menempel pada pelaksanaan aktivitas pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Pasal 66 PP nomor 19 Tahun 2017 menyebutkan bagi guru yang diangkat hingga dengan final tahun 2015 dan sudah mempunyai kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertilikat Pendidik sanggup memperoleh SSertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang didanai oleh Pemerintah.
Selengkapnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 wacana Guru sanggup diunduh di sini.
Demikianlah Artikel Belajar Bersama Penting, Ini Pp Nomor 19 Tahun 2017 Wacana Guru
Sekianlah artikel Belajar Bersama Penting, Ini Pp Nomor 19 Tahun 2017 Wacana Guru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Belajar Bersama Penting, Ini Pp Nomor 19 Tahun 2017 Wacana Guru dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2019/03/belajar-bersama-penting-ini-pp-nomor-19.html
0 Response to "Belajar Bersama Penting, Ini Pp Nomor 19 Tahun 2017 Wacana Guru"
Post a Comment