Belajar Bersama Sekolah Akan Diwajibkan Mempunyai Dua Versi Rapor
Belajar Bersama Sekolah Akan Diwajibkan Mempunyai Dua Versi Rapor - Hallo sahabat kejar paket c, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Belajar Bersama Sekolah Akan Diwajibkan Mempunyai Dua Versi Rapor, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita,
Artikel Hasil Belajar,
Artikel Pendidikan Karakter, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Belajar Bersama Sekolah Akan Diwajibkan Mempunyai Dua Versi Rapor
link : Belajar Bersama Sekolah Akan Diwajibkan Mempunyai Dua Versi Rapor
Dalam acara Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan setiap sekolah wajib mempunyai dua versi rapor untuk memantau perkembangan siswa mulai dari jenjang SD hingga SMA.
"Sekolah nanti akan mempunyai dua versi rapor, yang pertama rapor akademik untuk intrakulikuler, yang kedua rapor rekaman kegiatan siswa yang berupa naratif deskriptif untuk menceritakan tingkat perkembangan siswa dari tingkat SD hingga SMA," kata Muhadjir.
Rapor rekaman aktifitas siswa antara lain akan mencakup laporan mengenai minat, talenta serta kemahiran istimewa siswa. Selain itu, dalam acara PPK, akan ada porsi yang seimbang antara peranan sekolah dengan keluarga untuk mendidik siswa.
"Ini dalam rangka implemntasi administrasi pendidikan berbasis sekolah, sekolah harus mempunyai tanggung jawab untuk mengatur kegiatan berguru siswa baik di sekolah, masyarakat maupun di rumah," kata Mendikbud.
Saat ini pemerintah sedang menciptakan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Program Penguatan Pendidikan Karakter, yang antara lain berkenaan dengan apakah semua sekolah akan diwajibkan menerapkan lima hari sekolah atau tidak.
"Nanti akan diatur di Perpres, apakah nanti sifatnya pilihan atau sedikit demi sedikit kita akan lihat, ketika ini kita sedang godok problem itu," kata Muhadjir yang kutip dari Antara (26/07/17).
Dengan kegiatan sekolah lima hari, orangtua sanggup mempunyai waktu untuk ikut mendidik dan mengasuh anak secara penuh selama dua hari libur sekolah. Pasalnya selama ini, orangtua cenderung melimpahkan semua tanggung jawab pendidikan kepada sekolah.
Pada 19 Juli pemerintah telah melaksanakan rapat mengenai Rancangan Perpres Penguatan Pendidikan Karater. Perpres itu nantinya akan menggantikan peraturan yang pernah diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri yakni Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.
Dalam acara Penguatan Pendidikan Karater tersebut pendidikan huruf menyerupai nilai integritas, religius, nasionalisme, kemandirian dan gotong-royong akan ditekankan kepada penerima didik.
Anda sekarang membaca artikel Belajar Bersama Sekolah Akan Diwajibkan Mempunyai Dua Versi Rapor dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2019/03/belajar-bersama-sekolah-akan-diwajibkan.html
Judul : Belajar Bersama Sekolah Akan Diwajibkan Mempunyai Dua Versi Rapor
link : Belajar Bersama Sekolah Akan Diwajibkan Mempunyai Dua Versi Rapor
Belajar Bersama Sekolah Akan Diwajibkan Mempunyai Dua Versi Rapor
Sekolah nanti akan mempunyai dua versi rapor. |
"Sekolah nanti akan mempunyai dua versi rapor, yang pertama rapor akademik untuk intrakulikuler, yang kedua rapor rekaman kegiatan siswa yang berupa naratif deskriptif untuk menceritakan tingkat perkembangan siswa dari tingkat SD hingga SMA," kata Muhadjir.
Rapor rekaman aktifitas siswa antara lain akan mencakup laporan mengenai minat, talenta serta kemahiran istimewa siswa. Selain itu, dalam acara PPK, akan ada porsi yang seimbang antara peranan sekolah dengan keluarga untuk mendidik siswa.
"Ini dalam rangka implemntasi administrasi pendidikan berbasis sekolah, sekolah harus mempunyai tanggung jawab untuk mengatur kegiatan berguru siswa baik di sekolah, masyarakat maupun di rumah," kata Mendikbud.
Saat ini pemerintah sedang menciptakan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Program Penguatan Pendidikan Karakter, yang antara lain berkenaan dengan apakah semua sekolah akan diwajibkan menerapkan lima hari sekolah atau tidak.
"Nanti akan diatur di Perpres, apakah nanti sifatnya pilihan atau sedikit demi sedikit kita akan lihat, ketika ini kita sedang godok problem itu," kata Muhadjir yang kutip dari Antara (26/07/17).
Dengan kegiatan sekolah lima hari, orangtua sanggup mempunyai waktu untuk ikut mendidik dan mengasuh anak secara penuh selama dua hari libur sekolah. Pasalnya selama ini, orangtua cenderung melimpahkan semua tanggung jawab pendidikan kepada sekolah.
Pada 19 Juli pemerintah telah melaksanakan rapat mengenai Rancangan Perpres Penguatan Pendidikan Karater. Perpres itu nantinya akan menggantikan peraturan yang pernah diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri yakni Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.
Dalam acara Penguatan Pendidikan Karater tersebut pendidikan huruf menyerupai nilai integritas, religius, nasionalisme, kemandirian dan gotong-royong akan ditekankan kepada penerima didik.
Demikianlah Artikel Belajar Bersama Sekolah Akan Diwajibkan Mempunyai Dua Versi Rapor
Sekianlah artikel Belajar Bersama Sekolah Akan Diwajibkan Mempunyai Dua Versi Rapor kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Belajar Bersama Sekolah Akan Diwajibkan Mempunyai Dua Versi Rapor dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2019/03/belajar-bersama-sekolah-akan-diwajibkan.html
0 Response to "Belajar Bersama Sekolah Akan Diwajibkan Mempunyai Dua Versi Rapor"
Post a Comment