Permenpan Rb Nomor 49 Tahun 2018 Ihwal Jabatan Fungsional Pemeriksa

Permenpan Rb Nomor 49 Tahun 2018 Ihwal Jabatan Fungsional Pemeriksa - Hallo sahabat kejar paket c, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permenpan Rb Nomor 49 Tahun 2018 Ihwal Jabatan Fungsional Pemeriksa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Permenpan Rb Nomor 49 Tahun 2018 Ihwal Jabatan Fungsional Pemeriksa
link : Permenpan Rb Nomor 49 Tahun 2018 Ihwal Jabatan Fungsional Pemeriksa

Baca juga


Permenpan Rb Nomor 49 Tahun 2018 Ihwal Jabatan Fungsional Pemeriksa

 dan wewenang untuk menyidik pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diduduki PERMENPAN RB NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA

Berdasarkan Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa, Jabatan  Fungsional  Pemeriksa  atau JFP  adalah  jabatan  yang  mempunyai  ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyidik pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diduduki oleh PNS di lingkungan BPK. Sedangkan yang dimaksud pemeriksaan  adalah  proses  identifikasi  masalah, analisis, dan  evaluasi  yang  dilakukan  secara independen,  objektif,  dan  profesional berdasarkan standar  pemeriksaan,  untuk  menilai  kebenaran, kecermatan, kredibilitas,  dan  keandalan  gosip mengenai  pengelolaan  dan  tanggung  jawab  keuangan negara.

Klasifikasi/Rumpun Jabatan Fungsional Pemeriksa berdasarkan Pasal 2 Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa, termasuk dalam klasifikasi/ rumpun jabatan akuntan dan anggaran.  Sedangkan kedudukan Jabatan Fungsional Pemeriksa yaitu sebagai  pelaksana  teknis fungsional  pemeriksaan  pada  Badan  Pemeriksa Keuangan. Jabatan Fungsional Pemeriksa  merupakan jabatan karier PNS.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Pemeriksa, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menpan Nomor 49 Tahun 2018,  Jabatan Fungsional Pemeriksa  merupakan  jabatan fungsional kategori keahlian.  Jenjang  Jabatan  Fungsional Pemeriksa  dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas:  a)  Pemeriksa Ahli Pertama/Pertama; b)  Pemeriksa Ahli Muda/Muda; c)  Pemeriksa Ahli Madya/Madya; dan d)  Pemeriksa Ahli Utama/Utama.

Adapun Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa berdasarkan pasal 5 Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa adalah melakukan kegiatan  pemeriksaan  yang  meliputi  perumusan perencanaan  strategis  pemeriksaan,  investigasi lapangan,  evaluasi  dan  pelaporan  pemeriksaan,  penelitian dan pengembangan pemeriksaan, penguatan aspek aturan pemeriksaan, pemeriksaan  dan review teknologi  informasi, serta  pengawasan/penjaminan  mutu  terhadap  seluruh pelaksanaan pemeriksaan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa




Link Download Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2018 (DISINI)

Demikian gosip wacana Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa. Semoga bermanfaat. 






= Baca Juga =





Demikianlah Artikel Permenpan Rb Nomor 49 Tahun 2018 Ihwal Jabatan Fungsional Pemeriksa

Sekianlah artikel Permenpan Rb Nomor 49 Tahun 2018 Ihwal Jabatan Fungsional Pemeriksa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Permenpan Rb Nomor 49 Tahun 2018 Ihwal Jabatan Fungsional Pemeriksa dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2019/09/permenpan-rb-nomor-49-tahun-2018-ihwal.html

0 Response to "Permenpan Rb Nomor 49 Tahun 2018 Ihwal Jabatan Fungsional Pemeriksa"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel