Permenpan Rb Nomor 44 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Konselor Adiksi

Permenpan Rb Nomor 44 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Konselor Adiksi - Hallo sahabat kejar paket c, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permenpan Rb Nomor 44 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Permenpan Rb Nomor 44 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
link : Permenpan Rb Nomor 44 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Konselor Adiksi

Baca juga


Permenpan Rb Nomor 44 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Konselor Adiksi

 Permenpan RB atau Peraturan Menpan RB Nomor   PERMENPAN RB NOMOR 44 TAHUN 2018  TENTANG  JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2018  Tentang  Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional Konselor  Adiksi  yakni jabatan yang  memiliki ruang lingkup,  tugas,  tanggung jawab,  wewenang,  dan  hak yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Sedangkan Pejabat  Fungsional Konselor  Adiksi yang  selanjutnya disebut Konselor Adiksi yakni PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melakukan pekerjaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.

Klasifikasi/Rumpun Jabatan dan Kedudukan Jabatan  Fungsional  Konselor Adiksi, menurut  Pasal 2 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2018 Tentang  Jabatan Fungsional Konselor Adiksi termasuk dalam rumpun kesehatan dan/atau ilmu sosial. Adapun kedudukannya diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2018, Konselor  Adiksi  berkedudukan  sebagai  pelaksana teknis  rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika  dan zat  adiktif  lainnya  pada  Instansi  Pemerintah  yang ditunjuk untuk menunjukkan layanan rehabilitasi. Konselor  merupakan jabatan karier PNS.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Jabatan  Fungsional  Konselor Adiksi. Menurut Pasal 4 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2018, Jabatan  Fungsional  Konselor  Adiksi  merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.Jenjang Jabatan Fungsional Konselor dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.  Konselor Adiksi Ahli Pertama;
b.  Konselor Adiksi Ahli Muda; dan
c.  Konselor Adiksi Ahli Madya.

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2018, Tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yaitu melakukan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.




Link Download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor44 Tahun 2018 ----DISINI

Demikian info perihal Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2018  Tentang  Jabatan Fungsional Konselor Adiksi. Semoga bermanfaat, terima kasih.




= Baca Juga =





Demikianlah Artikel Permenpan Rb Nomor 44 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Konselor Adiksi

Sekianlah artikel Permenpan Rb Nomor 44 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Konselor Adiksi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Permenpan Rb Nomor 44 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2019/10/permenpan-rb-nomor-44-tahun-2018.html

0 Response to "Permenpan Rb Nomor 44 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Konselor Adiksi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel