Perpres Nomor 85 Tahun 2018 Wacana Pengamanan Dan Pengawalan Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Perpres Nomor 85 Tahun 2018 Wacana Pengamanan Dan Pengawalan Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum - Hallo sahabat kejar paket c, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perpres Nomor 85 Tahun 2018 Wacana Pengamanan Dan Pengawalan Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Perpres Nomor 85 Tahun 2018 Wacana Pengamanan Dan Pengawalan Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
link : Perpres Nomor 85 Tahun 2018 Wacana Pengamanan Dan Pengawalan Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Anda sekarang membaca artikel Perpres Nomor 85 Tahun 2018 Wacana Pengamanan Dan Pengawalan Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2019/10/perpres-nomor-85-tahun-2018-wacana.html
Judul : Perpres Nomor 85 Tahun 2018 Wacana Pengamanan Dan Pengawalan Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
link : Perpres Nomor 85 Tahun 2018 Wacana Pengamanan Dan Pengawalan Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Perpres Nomor 85 Tahun 2018 Wacana Pengamanan Dan Pengawalan Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wapres dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Menurut Perpres ini, pengaman yakni segala usaha, pekerjaan dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus atau jangka waktu tertentu untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yang sanggup mengganggu dan/atau yang membahayakan keselamatan calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurut Perpres Nomor 85 Tahun 2018 ini, Pengamanan Calon Presiden dan Calon wakil Presiden dilakukan oleh kepolisian. Dalam hal Presiden dan wakil presiden menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, pengamanan tetap diberlakukan sebagai Presiden dan wakil Presiden sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pasal 3 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 85 Tahun 2018 dinyatakan bahwa a) Pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wapres dilakukan semenjak penetapan dan pengumuman pasangan calon Presiden dan Wapres hingga dengan penetapan pasangan calon Presiden dan Wapres terpilih. b) Dalam hal belum ada pasangan calon Presiden dan Wapres terpilih dan diselenggarakan Pemilihan Umum Presiden dan Wapres putaran kedua, pengamanan dan pengawalan diberikan hanya kepada calon Presiden dan calon Wapres yang mengikuti Pemilihan Umum Presiden dan Wapres putaran kedua hingga dengan penetapan pasangan calon Presiden dan Wapres terpilih.
Pasal 4 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 85 Tahun 2018 menyatakan bahwa Pengamanan calon Presiden dan calon Wapres meliputi:
a. eksklusif calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
b. istri atau suami calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
c. kediaman dan penginapan yang dipakai calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
d. daerah kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
e. masakan dan medis; dan
f. rute perjalanan yang dilewati calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Pengawalan calon Presiden dan calon Wapres meliputi:
a. eksklusif calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
b. istri atau suami calon Presiden dan calon Wakil Presiden; dan
c. kendaraan yang dipakai calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Pasal 5 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 85 Tahun 2018 menyatakan bahwa 1) Dalam melakukan pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, Kepolisian Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan instansi terkait dan/atau pihak lain yang diperlukan. 2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga sanggup dilakukan dengan meminta dukungan TNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Pasal 6 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 85 Tahun 2018 menyatakan bahwa Pengamanan dan pengawalari pasangan calon Presiden dan Wapres terpilih dilakukan oleh Pasukan Pengamanan Presiden sesudah Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Link Download Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 85Tahun 2018
Demikian warta ihwal Perpres Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wapres dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Terima kasih, agar bermanfaat.
Demikianlah Artikel Perpres Nomor 85 Tahun 2018 Wacana Pengamanan Dan Pengawalan Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Sekianlah artikel Perpres Nomor 85 Tahun 2018 Wacana Pengamanan Dan Pengawalan Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Perpres Nomor 85 Tahun 2018 Wacana Pengamanan Dan Pengawalan Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2019/10/perpres-nomor-85-tahun-2018-wacana.html
0 Response to "Perpres Nomor 85 Tahun 2018 Wacana Pengamanan Dan Pengawalan Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum"
Post a Comment