Ini Ijtima Ulama Perihal Penghasilan Yang Wajib Dizakati
Ini Ijtima Ulama Perihal Penghasilan Yang Wajib Dizakati - Hallo sahabat kejar paket c, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Ijtima Ulama Perihal Penghasilan Yang Wajib Dizakati, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita,
Artikel Wawasan-Islam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Ini Ijtima Ulama Perihal Penghasilan Yang Wajib Dizakati
link : Ini Ijtima Ulama Perihal Penghasilan Yang Wajib Dizakati
Anda sekarang membaca artikel Ini Ijtima Ulama Perihal Penghasilan Yang Wajib Dizakati dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2019/12/ini-ijtima-ulama-perihal-penghasilan.html
Judul : Ini Ijtima Ulama Perihal Penghasilan Yang Wajib Dizakati
Ini Ijtima Ulama Perihal Penghasilan Yang Wajib Dizakati
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyepakati sejumlah komponen penghasilan yang wajib dizakati. Kesepakatan itu diambil melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
"Komponen penghasilan yang dikenakan zakat mencakup setiap pendapatan menyerupai gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalu keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Minggu malam (10/6), dikutip Antara.
Penetapan tersebut juga berlaku pada penghasilan yang diperoleh secara rutin menyerupai pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin menyerupai dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Dengan demikian, objek zakat bagi pejabat dan aparatur negara termasuk honor pokok, sumbangan yang menempel pada honor pokok, sumbangan kinerja, dan penghasilan bulanan lainnya yang bersifat tetap.
"Penghasilan yang wajib dizakati dalam zakat penghasilan ialah penghasilan bersih, sebagaimana yang diatur dalam anutan MUI Nomor 3 Tahun 2003," tutur Niam.
Sedangkan untuk penghasilan higienis yang dimaksud ialah penghasilan sesudah dikeluarkan kebutuhan pokok atau "al-haajah al-ashliyah".
Niam mengatakan, kebutuhan tersebut antara lain kebutuhan diri menyerupai sandang, pangan, papan, kebutuhan orang yang jadi tanggungannya menyerupai kesehatan dan pendidikan.
Kebutuhan pokok pun diatur dengan menurut pada standar Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Sedangkan kebutuhan pokok sebagaimana yang tercantum pada petikan di atas ialah Penghasilan Tidak Kena Zakat (PTKZ).
"Pemerintah sudah tetapkan besaran kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud di atas, yang jadi dasar dalam tetapkan apakah seseorang itu wajib zakat atau tidak," kata Niam. (antara)
Demikianlah Artikel Ini Ijtima Ulama Perihal Penghasilan Yang Wajib Dizakati
Sekianlah artikel Ini Ijtima Ulama Perihal Penghasilan Yang Wajib Dizakati kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ini Ijtima Ulama Perihal Penghasilan Yang Wajib Dizakati dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2019/12/ini-ijtima-ulama-perihal-penghasilan.html
0 Response to "Ini Ijtima Ulama Perihal Penghasilan Yang Wajib Dizakati"
Post a Comment