Pmk Nomor 53/Pmk. 05/2018 Perihal Tentang Juknis Pinjaman Honor Ke 13 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural Tahun 2018

Pmk Nomor 53/Pmk. 05/2018 Perihal Tentang Juknis Pinjaman Honor Ke 13 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural Tahun 2018 - Hallo sahabat kejar paket c, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pmk Nomor 53/Pmk. 05/2018 Perihal Tentang Juknis Pinjaman Honor Ke 13 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural Tahun 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pmk Nomor 53/Pmk. 05/2018 Perihal Tentang Juknis Pinjaman Honor Ke 13 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural Tahun 2018
link : Pmk Nomor 53/Pmk. 05/2018 Perihal Tentang Juknis Pinjaman Honor Ke 13 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural Tahun 2018

Baca juga


Related

Pmk Nomor 53/Pmk. 05/2018 Perihal Tentang Juknis Pinjaman Honor Ke 13 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural Tahun 2018

Berdasarkan pasal 1 PMK Nomor  53/PMK. 05/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural, dinyatakan bahwa Beberapa  ketentuan  dalam  Peraturan  Menteri Keuangan Nomor  75/PMK.05/2017  tentang  Petunjuk  Teknis Pelaksanaan  Pemberian  Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 841), diubah sebagai berikut:

1.  Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11 disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat ( 1 a), sehingga Pasal 11 berbunyi se bagai berikut:

Pasal 11
(1)  Pembayaran penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  10  dilaksanakan  dengan mengajukan SPM penghasilan ketiga belas kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
( 1 a) SPM  penghasilan  ketiga  belas  se bagaimana dimaksud pada ayat (1)  menggunakan jenis  SPM Penghasilan-13 LNS.
(2)  SPM  penghasilan  ketiga  belas  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dibuat  tersendiri  dan terpisah dari SPM penghasilan bulanan.

2.  Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12
SPM  sebagaimana  dimaksud disampaikan  ke  KPPN  dengan
potongan pajak penghasilan.

3.  Ketentuan Pasal 13 dihapus.


Selengkapnya Silahkan Download PMK Nomor  53/PMK. 05/2018 ---disini---


BACA JUGA :
·   PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ----disini---

·   PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI,  PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---

·   PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL----disini---


·          PMK NOMOR  52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR  53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR  55/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---

Demikian gosip perihal PMK Nomor  53/PMK. 05/2018 semoga bermanfaat.





= Baca Juga =





Demikianlah Artikel Pmk Nomor 53/Pmk. 05/2018 Perihal Tentang Juknis Pinjaman Honor Ke 13 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural Tahun 2018

Sekianlah artikel Pmk Nomor 53/Pmk. 05/2018 Perihal Tentang Juknis Pinjaman Honor Ke 13 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural Tahun 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pmk Nomor 53/Pmk. 05/2018 Perihal Tentang Juknis Pinjaman Honor Ke 13 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural Tahun 2018 dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2020/02/pmk-nomor-53pmk-052018-perihal-tentang.html

Related Posts

0 Response to "Pmk Nomor 53/Pmk. 05/2018 Perihal Tentang Juknis Pinjaman Honor Ke 13 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural Tahun 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel