Pos Legalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019

Pos Legalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 - Hallo sahabat kejar paket c, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pos Legalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Akreditasi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pos Legalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019
link : Pos Legalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019

Baca juga


Pos Legalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019

Memasuki masa ratifikasi sekolah/madrasah tahun 2019, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M), kembali merilis Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah (POS Akreditasi Sekolah/Madrasah) Tahun 2019. POS Akreditasi Sekolah/Madrasah ini ditetapkan melalui Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 ihwal Penggunaan  Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019.

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 ini merupakan aliran dan panduan resmi dalam pelaksanaan ratifikasi untuk menjamin proses dan hasil ratifikasi yang bermutu dan bermanfaat dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dalam lampiran keputusan BAN SM Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 ihwal POS Akreditasi 2019 ini diuraikan alur proses ratifikasi sekolah/madrasah di tahun 2019. Meski secara umum alur tersebut tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya sebagaimana ditetapkan dalam POS Akreditasi 2018.

 kembali merilis Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah  POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019

Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi pada tahun 2019 ini adalah:

  1. Semua sekolah/madrasah yang belum terakreditasi
  2. Semua sekolah/madrasah pada jenjang SMA/MA dan Sekolah Menengah kejuruan yang telah habis masa akreditasinya (termasuk yang habis pada tahun 2019)
  3. sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SLB yang telah habis masa berlaku akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan diprioritaskan sekolah/madrasah yang lebih usang habis masa akreditasinya
Baca Juga:


8 Langkah Alur Proses Akreditasi 2019


Terdapat 8 langkah dalam alur proses ratifikasi sekolah/madrasah tahun 2019. Kedelapan langkah tersebut meliputi:

  1. Sosialisasi dan Pengisian Data isian Akreditasi (DIA) Dalam Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena)
  2. Penetapan Sekolah/Madrasah yang Akan Divisitasi dan Penugasan Asesor
  3. Visitasi ke Sekolah/Madrasah
  4. Validasi Proses dan Hasil Visitasi
  5. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
  6. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
  7. Pengumuman Hasil Akreditasi
  8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi
Alur proses ratifikasi tersebut sanggup disimak melalu sketsa berikut ini.

 kembali merilis Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah  POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019

Unduh POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019


Untuk lebih jelasnya, silakan unduh Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 ihwal Penggunaan  Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019 (UNDUH DI SINI)

Bagi madrasah dan sekolah yang tahun ini masuk dalam prioritas untuk dikreditasi, silakan pergunakan POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 sebagai teladan dan aliran dalam mempersiapkan ratifikasi sehingga akan tercapai hasil yang diharapkan.



Demikianlah Artikel Pos Legalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019

Sekianlah artikel Pos Legalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pos Legalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2021/05/pos-legalisasi-sekolahmadrasah-tahun.html

0 Response to "Pos Legalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel