Belajar Bersama Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud No 15 Tahun 2018
Belajar Bersama Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud No 15 Tahun 2018 - Hallo sahabat kejar paket c, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Belajar Bersama Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud No 15 Tahun 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita,
Artikel guru,
Artikel Regulasi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Belajar Bersama Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud No 15 Tahun 2018
link : Belajar Bersama Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud No 15 Tahun 2018
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melakukan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 ihwal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah.
Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat. Sekolah sanggup menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif
Dalam pasal 3 disebutkan Pasal 3 Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif bagi Guru meliputi acara pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melakukan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih akseptor didik; dan
e. melakukan kiprah perhiasan yang melekat.
Melaksanakan pembelajaran merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada pada pasal 4 ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
Selengkapnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah sanggup didownload melalui tautan berikut ini:
Anda sekarang membaca artikel Belajar Bersama Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud No 15 Tahun 2018 dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2019/03/belajar-bersama-beban-kerja-guru-sesuai.html
Judul : Belajar Bersama Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud No 15 Tahun 2018
Belajar Bersama Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud No 15 Tahun 2018
![]() |
Permendikbud No 15 Tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah |
Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat. Sekolah sanggup menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif
Dalam pasal 3 disebutkan Pasal 3 Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif bagi Guru meliputi acara pokok:
b. melakukan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih akseptor didik; dan
e. melakukan kiprah perhiasan yang melekat.
Melaksanakan pembelajaran merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada pada pasal 4 ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
Selengkapnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah sanggup didownload melalui tautan berikut ini:
- Salinan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
- Lampiran 1 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
- Lampiran 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
- Lampiran 3 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Demikianlah Artikel Belajar Bersama Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud No 15 Tahun 2018
Sekianlah artikel Belajar Bersama Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud No 15 Tahun 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Belajar Bersama Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud No 15 Tahun 2018 dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2019/03/belajar-bersama-beban-kerja-guru-sesuai.html
0 Response to "Belajar Bersama Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud No 15 Tahun 2018"
Post a Comment