Belajar Bersama Hukum Penerimaan Peserta Didik Gres (Ppdb) Untuk Sd
Belajar Bersama Hukum Penerimaan Peserta Didik Gres (Ppdb) Untuk Sd - Hallo sahabat kejar paket c, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Belajar Bersama Hukum Penerimaan Peserta Didik Gres (Ppdb) Untuk Sd, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita,
Artikel Orang Tua dan Guru,
Artikel Regulasi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Belajar Bersama Hukum Penerimaan Peserta Didik Gres (Ppdb) Untuk Sd
link : Belajar Bersama Hukum Penerimaan Peserta Didik Gres (Ppdb) Untuk Sd
Secara umum Penerimaan akseptor asuh gres (PPDB) 2018 untuk jenjang sekolah dasar (SD) ialah anak berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli dalam tahun berjalan.
Mengenai sekolah yang menolak anak di bawah 7 tahun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta harus diberikan alasan yang jelas. Prioritas pertama memang anak usia 7 tahun, lalu 6 tahun, dan terakhir 5,5 tahun.
PPDB 2018 menunjukkan kesempatan kepada anak usia 5 tahun 6 bulan untuk masuk SD baik negeri maupun swasta. Dengan catatan, calon siswa usianya 5,5 tahun per 1 Juli dalam tahun berjalan.
"Anak usia 5,5 tahun bisa masuk SD kalau ia mempunyai talenta atau kecerdasan istimewa serta kemampuan psikis yang direkomendasikan oleh psikolog profesional," kata Mendikbud yang kutip dari JPNN (26/06/18).
Baca: Syarat Seleksi Penerimaan Siswa Baru Kelas 1 SD
Calon siswa yang diterima harus bersahabat sekolah. Paling tidak jarak 3 kilometer antara sekolah dan rumah. Namun, bagi yang letak geografisnya kepulauan atau perbukitan bisa lebih dari itu. Ini jadi kewenangan kepala kawasan yang lebih tahu kondisi wilayahnya.
"Sebenarnya kawasan sudah tahu berapa Taman Kanak-kanak dan SD yang ada dalam zonasi. Misalnya dalam satu zonasi ada SD negeri dan swasta, otomatis semua lulusan TK-nya bisa tertampung. Makara enggak ada yang ditolak," terperinci Mendikbud.
Anda sekarang membaca artikel Belajar Bersama Hukum Penerimaan Peserta Didik Gres (Ppdb) Untuk Sd dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2019/03/belajar-bersama-hukum-penerimaan.html
Judul : Belajar Bersama Hukum Penerimaan Peserta Didik Gres (Ppdb) Untuk Sd
Belajar Bersama Hukum Penerimaan Peserta Didik Gres (Ppdb) Untuk Sd
![]() |
Prioritas pertama anak usia 7 tahun, lalu 6 tahun, dan terakhir 5,5 tahun. Calon siswa yang diterima harus bersahabat sekolah. |
Mengenai sekolah yang menolak anak di bawah 7 tahun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta harus diberikan alasan yang jelas. Prioritas pertama memang anak usia 7 tahun, lalu 6 tahun, dan terakhir 5,5 tahun.
PPDB 2018 menunjukkan kesempatan kepada anak usia 5 tahun 6 bulan untuk masuk SD baik negeri maupun swasta. Dengan catatan, calon siswa usianya 5,5 tahun per 1 Juli dalam tahun berjalan.
Baca: Syarat Seleksi Penerimaan Siswa Baru Kelas 1 SD
Calon siswa yang diterima harus bersahabat sekolah. Paling tidak jarak 3 kilometer antara sekolah dan rumah. Namun, bagi yang letak geografisnya kepulauan atau perbukitan bisa lebih dari itu. Ini jadi kewenangan kepala kawasan yang lebih tahu kondisi wilayahnya.
"Sebenarnya kawasan sudah tahu berapa Taman Kanak-kanak dan SD yang ada dalam zonasi. Misalnya dalam satu zonasi ada SD negeri dan swasta, otomatis semua lulusan TK-nya bisa tertampung. Makara enggak ada yang ditolak," terperinci Mendikbud.
Demikianlah Artikel Belajar Bersama Hukum Penerimaan Peserta Didik Gres (Ppdb) Untuk Sd
Sekianlah artikel Belajar Bersama Hukum Penerimaan Peserta Didik Gres (Ppdb) Untuk Sd kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Belajar Bersama Hukum Penerimaan Peserta Didik Gres (Ppdb) Untuk Sd dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2019/03/belajar-bersama-hukum-penerimaan.html
0 Response to "Belajar Bersama Hukum Penerimaan Peserta Didik Gres (Ppdb) Untuk Sd"
Post a Comment