Belajar Bersama Guru Wajib Bertugas 10 Tahun Di Kawasan Khusus
Belajar Bersama Guru Wajib Bertugas 10 Tahun Di Kawasan Khusus - Hallo sahabat kejar paket c, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Belajar Bersama Guru Wajib Bertugas 10 Tahun Di Kawasan Khusus, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita,
Artikel guru,
Artikel Info CPNS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Belajar Bersama Guru Wajib Bertugas 10 Tahun Di Kawasan Khusus
link : Belajar Bersama Guru Wajib Bertugas 10 Tahun Di Kawasan Khusus
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 perihal 2017 perihal Guru, sehabis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), guru wajib bersedia ditempatkan di tempat khusus. Aturan gres ini dibentuk sebab banyaknya kasus sekolah-sekolah di tempat terpencil kekurangan guru. Sebab meskipun ada pengisian, dalam tempo singkat gurunya minta dimutasi ke kota.
"Semangat hukum ini adalah, kita ingin pendidikan di daerah-daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan, red) dapat maju. Dengan adanya guru profesional," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata yang lansir dari laman JPNN (19/06/17).
Yang sudah mencicipi hukum gres kesediaan berada di tempat khusus selama 10 tahun itu yakni 6.296 orang CPNS guru garis depan (GGD). Saat ditetapkan menjadi CPNS mereka harus teken kesediaan tidak mengajukan pindah ke kota selama 10 tahun ke depan. Menurut Pranata, ketentuan 10 tahun itu sifatnya ketentuan minimal, artinya guru boleh saja hingga pensiun berada di tempat khusus.
Sementara itu, berdasarkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, seorang PNS memang mempunyai hak untuk mengajukan pindah lokasi bekerja. Misalnya dari tempat pedalaman ke perkotaan. Namun, beliau mengingatkan, ada kalanya pemerintah membuka lowongan PNS gres untuk mengisi kekurangan pegawai di tempat khusus.
"Jadi tolong-menolong ketika mendaftar sudah mempunyai janji untuk bekerja di tempat khusus," kata Bima.
Bukan sebaliknya, melamar PNS untuk tempat khusus hanya sebagai kerikil loncatan. Beberapa tahun sehabis diangkat lantas mengajukan mutasi pindah kerja. Misalnya orang Jawa lolos PNS di Papua lalu mengajukan mutasi balik ke Jawa lagi. Jika cara-cara ibarat itu masih terjadi, ketimpangan kuantitas maupun kualitas PNS bakal terus terjadi.
Bima mengakui sejatinya jumlah PNS, contohnya guru, sejatinya berlebih. Hanya saja terasa kurang sebab tidak merata sebarannya. Diharapkan pula kepada kepala daerah, selaku pemilik PNS guru, tidak sering-sering menunjuk guru sebagai tenaga manajemen atau struktural. Seperti menjadi lurah atau pejabat di dinas-dinas.
Anda sekarang membaca artikel Belajar Bersama Guru Wajib Bertugas 10 Tahun Di Kawasan Khusus dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2019/03/belajar-bersama-guru-wajib-bertugas-10.html
Judul : Belajar Bersama Guru Wajib Bertugas 10 Tahun Di Kawasan Khusus
Belajar Bersama Guru Wajib Bertugas 10 Tahun Di Kawasan Khusus
![]() |
Guru yang diangkat menjadi PNS wajib bersedia ditempatkan di tempat khusus selama 10 tahun. |
"Semangat hukum ini adalah, kita ingin pendidikan di daerah-daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan, red) dapat maju. Dengan adanya guru profesional," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata yang lansir dari laman JPNN (19/06/17).
Yang sudah mencicipi hukum gres kesediaan berada di tempat khusus selama 10 tahun itu yakni 6.296 orang CPNS guru garis depan (GGD). Saat ditetapkan menjadi CPNS mereka harus teken kesediaan tidak mengajukan pindah ke kota selama 10 tahun ke depan. Menurut Pranata, ketentuan 10 tahun itu sifatnya ketentuan minimal, artinya guru boleh saja hingga pensiun berada di tempat khusus.
"Jadi tolong-menolong ketika mendaftar sudah mempunyai janji untuk bekerja di tempat khusus," kata Bima.
Bukan sebaliknya, melamar PNS untuk tempat khusus hanya sebagai kerikil loncatan. Beberapa tahun sehabis diangkat lantas mengajukan mutasi pindah kerja. Misalnya orang Jawa lolos PNS di Papua lalu mengajukan mutasi balik ke Jawa lagi. Jika cara-cara ibarat itu masih terjadi, ketimpangan kuantitas maupun kualitas PNS bakal terus terjadi.
Bima mengakui sejatinya jumlah PNS, contohnya guru, sejatinya berlebih. Hanya saja terasa kurang sebab tidak merata sebarannya. Diharapkan pula kepada kepala daerah, selaku pemilik PNS guru, tidak sering-sering menunjuk guru sebagai tenaga manajemen atau struktural. Seperti menjadi lurah atau pejabat di dinas-dinas.
Demikianlah Artikel Belajar Bersama Guru Wajib Bertugas 10 Tahun Di Kawasan Khusus
Sekianlah artikel Belajar Bersama Guru Wajib Bertugas 10 Tahun Di Kawasan Khusus kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Belajar Bersama Guru Wajib Bertugas 10 Tahun Di Kawasan Khusus dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2019/03/belajar-bersama-guru-wajib-bertugas-10.html
0 Response to "Belajar Bersama Guru Wajib Bertugas 10 Tahun Di Kawasan Khusus"
Post a Comment