Belajar Bersama Pemerintah Hapus Pemberian Fungsional Bagi Guru

Belajar Bersama Pemerintah Hapus Pemberian Fungsional Bagi Guru - Hallo sahabat kejar paket c, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Belajar Bersama Pemerintah Hapus Pemberian Fungsional Bagi Guru, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Honorer, Artikel Tunjangan Guru, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Belajar Bersama Pemerintah Hapus Pemberian Fungsional Bagi Guru
link : Belajar Bersama Pemerintah Hapus Pemberian Fungsional Bagi Guru

Baca juga


Related

Belajar Bersama Pemerintah Hapus Pemberian Fungsional Bagi Guru

Pemerintah Hapus Tunjangan Fungsional Bagi Guru Belajar Bersama Pemerintah Hapus Tunjangan Fungsional Bagi Guru
Keputusan pemerintah menghapus pasal tunjangan fungsional itu menciptakan guru swasta sedih.
Pemerintah menghapus tunjangan fungsional bagi guru honorer atau guru swasta yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Keberadaan tunjangan fungsional itu dihapus di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 19/2017 ihwal revisi PP 74/2008 ihwal Guru. Secara tegas di PP ini dinyatakan bahwa seluruh pasal 19 di PP 74/2008 dihapus.

Selama ini hukum kontribusi tunjangan fungsional bagi guru honorer atau guru swasta yang belum mendapatkan TPG tertuang dalam pasal 19 PP 74/2008 ihwal Guru. Di dalam pasal tersebut dijelaskan ada tujuh syarat untuk mendapatkan tunjangan fungsional. Seperti mempunyai akta profesi guru, menjadi guru tetap, dan usia maksimalnya 60 tahun.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengecam keputusan tersebut. Mereka menuntut Peraturan Pemerintah (PP) 19/2017 ihwal Guru direvisi. Ketua Umum Pengurus Besar (PG) PGRI Unifah Rosyidi menyampaikan keputusan pemerintah menghapus pasal tunjangan fungsional itu menciptakan guru swasta murung dan marah.

"Meskipun nominalnya rata-rata Rp 250 ribu per bulan, sangat ditunggu-tunggu oleh para guru," kata Unifah yang kutip dari JPNN (07/07/17).

Keberadaan tunjangan fungsional itu sangat membantu guru. Apalagi bagi para guru yang mendapatkan honor sangat kecil dari sekolahnya. Menurutnya abolisi tunjangan fungsional itu menyampaikan arogansi Kemendikbud dalam mengelola guru. Dia berharap PP 19/2007 itu direvisi, PGRI sebagai induk ogranisasi profesi guru siap duduk bersama dengan Kemendikbud.

Berdasarkan data Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud besaran tunjangan fungsional atau insentif guru swasta tahun ini sebesar Rp 400 miliar. Alokasi itu untuk membayar tunjangan fungsional sebanyak 117 ribu guru swasta. Berdasarkan jenjang pendidikan, alokasi paling banyak untuk guru SD dan SMP.

Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Surapranata membenarkan bila pasal ihwal tunjangan fungsional dihapus. Namun ia menegaskan tunjangan fungsional hanya berubah nama menjadi insentif. Dia beralasan pengubahan ini menyesuaikan regulasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Guru tidak akan meributkan namanya ya. Yang penting uangnya tetap teralokasikan," kata Pranata.

Menurutnya lambat laun jumlah target guru peneriman tunjangan fungsional akan turun. Sebab banyak guru swasta yang mendapatkan kucuran TPG. Dia menegaskan guru swasta yang mendapatkan TPG otomatis tidak mendapatkan tunjangan fungsional lagi.


Demikianlah Artikel Belajar Bersama Pemerintah Hapus Pemberian Fungsional Bagi Guru

Sekianlah artikel Belajar Bersama Pemerintah Hapus Pemberian Fungsional Bagi Guru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Belajar Bersama Pemerintah Hapus Pemberian Fungsional Bagi Guru dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2019/03/belajar-bersama-pemerintah-hapus.html

Related Posts

0 Response to "Belajar Bersama Pemerintah Hapus Pemberian Fungsional Bagi Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel