Permenpan Rb / Peraturan Menpan Nomor 52 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Permenpan Rb / Peraturan Menpan Nomor 52 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara - Hallo sahabat kejar paket c, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permenpan Rb / Peraturan Menpan Nomor 52 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Permenpan Rb / Peraturan Menpan Nomor 52 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
link : Permenpan Rb / Peraturan Menpan Nomor 52 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Anda sekarang membaca artikel Permenpan Rb / Peraturan Menpan Nomor 52 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2019/09/permenpan-rb-peraturan-menpan-nomor-52.html
Judul : Permenpan Rb / Peraturan Menpan Nomor 52 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
link : Permenpan Rb / Peraturan Menpan Nomor 52 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Permenpan Rb / Peraturan Menpan Nomor 52 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Peraturan ini diterbikan dengan pertimbangan bahwa untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2018 yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yakni jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan training pengelola perbendaharaan. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Analis Perbendaharaan Negara adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem administrasi investasi, training pengelolaan keuangan, laporan keuangan, dan pembinaan pengelola perbendaharaan.
Sedlanjutnya dalam Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2018 dijelaskan pula bahwa Analisis Perbendaharaan Negara adalah serangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan perbendaharaan negara yang dilakukan secara profesional berdasarkan suatu standar dan metode sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara.
Rumpun dan Kedudukan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara termasuk dalam rumpun akuntan dan anggaran. Adapun Kedudukan jabatan Analis Perbendaharaan Negara sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan BLU, analisis laporan keuangan BUN, dan pembinaan pengelola perbendaharaan pada Kementerian Keuangan. Jabatan Analis Perbendaharaan Negara merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2018 dinyatakan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama;
b. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda;
c. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya; dan
d. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara menurut Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2018 yaitu melaksanakan aktivitas analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan BLU, analisis laporan keuangan BUN, dan training pengelola perbendaharaan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Link Download Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2018 ---disini---
Demikian gosip wacana Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara biar bermanfaat, terima kasih.
Demikianlah Artikel Permenpan Rb / Peraturan Menpan Nomor 52 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Sekianlah artikel Permenpan Rb / Peraturan Menpan Nomor 52 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Permenpan Rb / Peraturan Menpan Nomor 52 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2019/09/permenpan-rb-peraturan-menpan-nomor-52.html
0 Response to "Permenpan Rb / Peraturan Menpan Nomor 52 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara"
Post a Comment