Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 51 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 51 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara - Hallo sahabat kejar paket c, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 51 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 51 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
link : Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 51 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

Baca juga


Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 51 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

 Permenpan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk pengembangan PERMENPAN RB / PERATURAN MENPAN RB NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL  PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA
Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional  Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. Permenpan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk pengembangan  profesionalisme  Pegawai Negeri  Sipil  dalam  melaksanakan  tugas  di  bidang bimbingan  teknis  dan  supervisi  pengelolaan  Anggaran Pendapatan  dan  Belanja  Negara,  serta  untuk meningkatkan  kinerja  organisasi,  perlu  ditetapkan Jabatan  Fungsional  Pembina  Teknis  Perbendaharaan Negara.

Adapun yang dimaksud dengan Jabatan  Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 51 Tahun 2018 adalah Jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas,  tanggung jawab, wewenang,  dan  hak  untuk melaksanakan pembinaan/bimbingan  teknis  di bidang perbendaharaan negara. Sedangkan Pejabat  Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara  yang  selanjutnya  disebut  Pembina  Teknis Perbendaharaan  Negara adalah  PNS  yang  diberi  tugas, tanggung  jawab, wewenang,  dan  hak  untuk melaksanakan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara.

Rumpun Jabatan dan Kedudukan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan  Negara termasuk dalam rumpun Akuntan dan Anggaran. Sedangkan Kedudukan Jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan  Negara sebagai  pelaksana  teknis  fungsional  di bidang pembinaan/ bimbingan teknis dalam perbendaharaan  negara pada Kementerian Keuangan. Jabtan Pembina  Teknis  Perbendaharaan  Negara  merupakan jabatan karier PNS.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional  Pembina  Teknis  Perbendaharaan Negara  merupakan  Jabatan  Fungsional  kategori keterampilan.  Jenjang  Jabatan  Fungsional  Pembina  Teknis Perbendaharaan  Negara  dari  jenjang  terendah  sampai  jenjang  tertinggi, terdiri atas:
a. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil;
b. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir; dan
c.  Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia.

Adapun Tugas  Jabatan Fungsional Pembina  Teknis  Perbendaharaan Negara berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 51 Tahun 2018 adalah melaksanakan Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara




Link Download Peraturan Menpan RB Nomor 51 Tahun 2018 ----disini---

Demikian isu ihwal Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara agar bermanfaat, terima kasih.





= Baca Juga =





Demikianlah Artikel Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 51 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

Sekianlah artikel Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 51 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 51 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2019/09/permenpan-rb-peraturan-menpan-rb-nomor_51.html

0 Response to "Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 51 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel