Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 51 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 51 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara - Hallo sahabat kejar paket c, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 51 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 51 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
link : Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 51 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. Permenpan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
Adapun yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 51 Tahun 2018 adalah Jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara. Sedangkan Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara.
Anda sekarang membaca artikel Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 51 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2019/09/permenpan-rb-peraturan-menpan-rb-nomor_51.html
Judul : Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 51 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
link : Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 51 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 51 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Adapun yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 51 Tahun 2018 adalah Jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara. Sedangkan Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara.
Rumpun Jabatan dan Kedudukan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara termasuk dalam rumpun Akuntan dan Anggaran. Sedangkan Kedudukan Jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan/ bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara pada Kementerian Keuangan. Jabtan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil;
b. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir; dan
c. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 51 Tahun 2018 adalah melaksanakan Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Link Download Peraturan Menpan RB Nomor 51 Tahun 2018 ----disini---
Demikian isu ihwal Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara agar bermanfaat, terima kasih.
Demikianlah Artikel Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 51 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Sekianlah artikel Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 51 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 51 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dengan alamat link https://kejar-paket-c-di-indonesia.blogspot.com/2019/09/permenpan-rb-peraturan-menpan-rb-nomor_51.html
0 Response to "Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 51 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara"
Post a Comment